NAMA
: SARAH INDAH CHAIRUNISA
NPM
: 16116837
KELAS
: 1KA19
BAB 5
Warganegara
dan Negara
1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A. Hukum
JCT.Simarangkir dan Woerjono SatropranotoSH
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi
berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
Ciri hukum adalah:
· Adanya pemerintahan atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus di
patuhi setiap orang. Sumber-sumber hukum yang dapat di tinjau dari segi formal
dan segi material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain
ialah:
1. Undang-undang (Statute):
peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakannya dan
di pelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan (costum):
perbuatan manusia yang tetep dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
di terima oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi): keputusan hakim terdahulu yang sering di jadikan dasar
keputusan hakim kemudian masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty):
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing
masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum:
pendapat para sarjana yang sering di kutup para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari
hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara
dengan warganegara.
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang di miliki. Adapun sifat tersebut
adalah :
·Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbul anarki
· Sifat monopoli artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·Sifat mencakup semua, artinya semua perturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
- Keuntungannya: Adanya
peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan daerah dapat di gunakan
untuk keperluan seluruh negara.
- Kerugiannya:
Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusar; terlambatnya putusan putusan dari
pusat; Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; Rakyat kurang
mendapat kesempatan untung turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
2. Negara Serikat
(Negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka berdaulat ke dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara
Dominion, bentuk ini khusu hanya terdapat dalam lingkungan ke tatanegaraan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelag
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
4. Negara Uni
adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala
negara.
5. Negara
Protektorat suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan
Luar Negeri.
Unsur-unsur Negara:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahannya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Sifat
Sifat Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga dan
mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya,
negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada
tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa.
Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk
mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan
menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas
bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan
tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli.
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga
ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua
peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh
warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga
disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus
membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat
khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
C. PEMERINTAH
Pemerintah meruapakan salah satu unsur penting
daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah
PENDAPAT PRIBADI:
PENDAPAT PRIBADI:
Hukum adalah sistem terpenting dalam setiap
negara, hukum adalah sistem yang mengatur berbagai macam seperti ketentraman,
kedamaian, keamanan, ataupun kesejahteraan suatu negara. Hukum berisi
perintah-perintah dan aturan yang harus di terapkan dan di patuhi oleh
masyarakatnya. Bila suatu negara tidak memiliki hukum maka negara itu akan
hancur.
Pada dasarnya hukum terbagi 2 yaitu tertulis
dan tidak tertulis. Hukum tertulis itu seperti contohnya adalah UUD ’45, pada
UUD ’45 banyak sekali pasal-pasal mengenai segala macam seperti tentang hak,
ham, dll. Dan hukum tak tertulis sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari
kita pada lingkungan bermasyarakat, seperti lingkungan keluarga.
Indonesia adalah negara republik. Sesuatu
dapat dikatakan negara apabila memiliki:
· Wilayah
· Rakyat
· Pemerintahan
· Tujuan
· Dan
kedaulatan
Pemerintahan Indonesia adalah negara yang
berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk
republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial yang
memiliki sifat parlementer .
Hukum, negara, dan pemerintahan memiliki satu
kesatuan atau keselarasan yaitu, hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol
suatu negara atau organisasi, Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu
dapat mengatur jalan nya suatu negara, sedangkan
pemerintahan berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar –
dasar hukum yang telah ada di negara tersebut.
Jika kita lihat dari cuplikan diatas terlihat
keterkaitannya atau hubungan dari hukum, negara dan pemerintahan. Ketiganya
mempunyai hubungan yang erat. Hukum dimiliki oleh setiap negara, setiap negara
memerlukan hukum agar tidak hancur dan dapat terus tegak berdiri. Dan setiap
negara memerlukan unsur pemerintahan agar dapat diakui, tanpa adanya
pemerintahan maka tidak ada yang mengatur atau mengurus negara tersebut.
Jadi negara, hukum dan pemerintahan tidak
dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka suatu negara
atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Perbedaan penerintah dan pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin
suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan
mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan
adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan
Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
NAMA
: RIDA AFINA
NPM
: 16116333
KELAS :
1KA19
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang merdeka, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga
dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.
Ada beberapa pengertian warga Negara yaitu :
v AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
v Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
v Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
v Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduannya sangat berbeda, yakni:
1. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
v AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
v Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
v Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
v Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduannya sangat berbeda, yakni:
1. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan diebdakan menjadi dua,
yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
2) Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, dll.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
2) Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, dll.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana
dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang
mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seorang
yang diakui sebagai warga negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang
telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman
untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai
kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan itu, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas yaitu : ius soli (tempat kelahiran), ius sanguinis(keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan itu, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas yaitu : ius soli (tempat kelahiran), ius sanguinis(keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a. Asas Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil,Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapat hak sebagai warga negara.
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil,Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapat hak sebagai warga negara.
b. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
1. Unsur darah
keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya terbukti dalam system kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya terbukti dalam system kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Prinsip ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di jepang, prinsipius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Prinsip ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di jepang, prinsipius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius soli ataupun ius sanguinis, orang dapat juga memperoleh kewarganrgaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaran aktif, sesseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius soli ataupun ius sanguinis, orang dapat juga memperoleh kewarganrgaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaran aktif, sesseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan
Dalam sistem
kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah
sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan
merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia,
pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1. Dalam UUD 1945 pasal 26
2. Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. UU No. 3 tahun 1946
Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 diatas, Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi telah mengundangkan UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negaraadalah mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama satu tahun berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut.
b) Istri seorang Warganegara Indonesia.
c) Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan warganegara asing.
d) Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
e) Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
f) Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g) Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun dan telah menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h) Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas pewarganegaraan (naturalisasi).
1. Dalam UUD 1945 pasal 26
2. Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. UU No. 3 tahun 1946
Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 diatas, Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi telah mengundangkan UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negaraadalah mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama satu tahun berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut.
b) Istri seorang Warganegara Indonesia.
c) Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan warganegara asing.
d) Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
e) Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
f) Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g) Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun dan telah menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h) Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas pewarganegaraan (naturalisasi).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
v Hak warga negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
-
v Kewajiban warga negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara
v Hak warga negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
-
v Kewajiban warga negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara
Masalah Kewarganegaraan dan Hak serta
Kewajiban Warga Negara
- Problem
status kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan apatride, bipatride dan multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud denganmultipletride adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebuut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban saat ini
Pada kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat tidak ada keseimbangan. Dimana hak yang mereka peroleh tidak disesuaikan dengan kewajiban yang harus mereka lakukan. Sebagai contoh: para pejabat tinggi negeri ini, mereka mendapatkan segala haknya terkadang lebih pula namun mereka tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Atau rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan perintah atasan (kewajiban) namun hak mereka tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal seperti inilah yang dimaksud dengan tidak seimbangnya hak dan kewajiban warga negara.
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan apatride, bipatride dan multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud denganmultipletride adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebuut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban saat ini
Pada kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat tidak ada keseimbangan. Dimana hak yang mereka peroleh tidak disesuaikan dengan kewajiban yang harus mereka lakukan. Sebagai contoh: para pejabat tinggi negeri ini, mereka mendapatkan segala haknya terkadang lebih pula namun mereka tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Atau rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan perintah atasan (kewajiban) namun hak mereka tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal seperti inilah yang dimaksud dengan tidak seimbangnya hak dan kewajiban warga negara.
BAB
6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand
juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,
yaitu:
·
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja
inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku
·
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang
terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat
heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a.
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b.
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan
masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang
terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.B.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.B.
Pelapisan sosial cirri tetap kelompok social Pembagian dan pemberian
kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari
seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki
hak-hak istimewa
c.
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hokum
e.
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu
secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif
sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan
adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu
yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle class)
·
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
1.
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka
yang berada di tengah-tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal
dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika
masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a.
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan
anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta
kemampuannya dalam berbagi kepada sesame.
b.
Ukuran Kekuasaan
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan
menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab
orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
c.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa
pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang
yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
d.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat
yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat
dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh
seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar
profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari
kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi
daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan
cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan
membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin
terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari
beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi
sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen
yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai
dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan
diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan,
pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh
tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali
merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok,
harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan
produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat
stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat
pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang
menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di
berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin
akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang
dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan
menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik
tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan
dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan
mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang
yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun
tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya
kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam
tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan
derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia.
Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan
menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan
rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski
kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang
terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka
terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan
Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a.
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan
besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa
“Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent
yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat)
di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara
seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena
dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia
pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah
persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan
kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Pasal-Pasal Dalam UUD 1945
Tentang Persamaan Hak
a) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai
kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c) Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d) Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran.
ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau
pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau
berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite
adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani
suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
Elite menduduki posisi yang
penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
Ciri-ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum
elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Menyebutkan Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial
yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada
pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi
sosial dikenal dengan elite.
MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
Ciri-Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang
penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan
yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan
misalnya melalui pers.
Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Terdiri dari orang-orang dalam
segala lapangan dan tingkatan sosial.
Anonim dan heterogen.
Tidak terdapat interaksi dan
interelasi.
Tidak mampu bertindak secara
teratur.
Adanya sikap yang kurang kritis,
gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
NAMA :
JIHADI FAHRUL ALAM MUFID
KELAS :
1KA19
NPM :
13116722
BAB VII
Pengertian Masyarakat
Dalam
bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi
sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula
sistem sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat
sebaiknya kita kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:
>Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
>Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
>Menurut
J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan
perasaan persatuan yang sama.
>Max
Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang
pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada
warganya.
>Menurut
sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu kenyataan objektif
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
>Karl
Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita
ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
>Masyarakat
menurut M.J. Herskovits adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti suatu cara hidup tertentu.
>Koentjaraningrat
(1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang
berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu
dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
>Ralph
Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja
sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam
kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat
terbentuknya Masyarakat
> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam
waktu yang relatif lama
>
Merupakan satu kesatuan
>
Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang
menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya
masing-masing terikat dengan kelompoknya
Masyarakat
Perkotaan
Beberapa definisi
(secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian
ini, seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda
kuno, tuiin bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas.
Kota adalah suatu
ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang
lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan.
Masyarakat kota
adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok
terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki
derajat interkomuniti yang tinggi. Masyarakat perkotaan sering disebut urban
community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya
serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri
yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
Ø Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan
dengan kehidupan keagamaan di desa.
Ø Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini
adalah manusia perorangan atau individu.
Ø Pembagian kerja di antara warga-warga kota
juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Ø Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Ø Interaksi yang lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Ø Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Ø Perubahan-perubahan sosial tampak dengan
nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Hubungan Desa dan
Kota
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga
merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota.
Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan
atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya
adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di
sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu
masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja
yang tersedia.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara
alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin
besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik,
kota merubah atau mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
Ø Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang
perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan.
Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang
beraneka ragam;
Ø Invasi kota , pembangunan kota baru seperti
misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi
perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan
perkotaan;
Ø Penetrasi kota ke desa, masuknya produk,
prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi;
Ø kooperasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan
produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk
hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya
hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling
membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu
proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa
urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123
).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
Ø Faktor-faktor
yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push
factors)
Ø Faktor-faktor
yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota
(pull factors).
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
Ø Bertambahnya
penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
Ø Terdesaknya
kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
Ø Penduduk desa,
terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga
mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
Ø Didesa tidak
banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
Ø Kegagalan panen
yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau
panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain
dikota.
Hal – hal yang
termasuk pull factor antara lain :
Ø Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
Ø Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
Ø Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
Ø Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan
yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
Ø Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan
diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi
sosial yang rendah (Soekanti, 1969 : 124-125 ).
2.1.3 Aspek Positif dan Aspek Negatif dari
Masyarakat Desa dan Kota
Aspek Positif:
Ø Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
Ø Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
Ø Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
Ø Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan
yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
Ø Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan
diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi
sosial yang rendah.
Aspek Negatif:
Ø Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang
dengan persedian lahan pertanian.
Ø Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produksi industri modern.
Ø Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang menoton.
Ø Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah
ilmu pengetahuan.
Ø Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai
hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa
penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
NAMA : XENA GABRIELLA
NPM : 17116709
KELAS : 1KA19
Masyarakat
Pedesaan
Pengertian
Desa
Menurut
Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut : Desa adalah
suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
sendiri.
Menurut
Bintarto
desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan
kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya
secara timbal-balik dengan daerah lain.
Ciri-Ciri
Desa
a)
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenai antara ribuan jiwa.
b)
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c)
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ciri-Ciri
Masyarakat Desa
a)
Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih
mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar
batas-batas wilayahnya.
b)
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft
atau paguyuban).
c)
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian
merupakan pekerjaan sambilan (part time)
yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d)
Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian,agama, adat-istiadat dan sebagainya
Macam-Macam
Pekerjaan Gotong Royong
Bentuk-bentuk
kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan
tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer
dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga
keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya. Sedang mengenai macamnya pekerjaan
gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a)
Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya
diistilahkan dari bawah).
b)
Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar
(biasanya berasal dari atas). Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh
dirasakankegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang
dipahami kegunaannya.
Sifat
dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Hampir
80 % penduduk indonesia tinggal di kota. Masyarakat pedesaan yang agraris
biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai
masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga
oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala
kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Tetapi
sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat
masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat
gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan
orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan
damai.
Macam-Macam
Gejala Masyarakat Pedesaan
Dalam
hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan:
a)
Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan
orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis
itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat
pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka
yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan
hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga
kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak
dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu
rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan
sebagainya.
b)
Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan
ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat),
psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli
hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut
kebiasaan masyarakat.
c)
Kompetisi (Persiapan)
Sesuai
dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusi-amanusia yang mempunyai
sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan
manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karenaitu maka wujud persaingan itu bisa
positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan
usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya
yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau
berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal
ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
d)
Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat
pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja
keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah
masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan
tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang
desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat
sambutan yang hangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah
bekerja keras.
Sistem
Nilai Budaya Petani Indonesia
Sistem
nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Para petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada dasarnya menganggap bahwa
hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi
itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan
diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan
sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin
dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk
hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai kedudukannya.
3. Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang),
kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan
kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang kekayaan masa lampau menanti datangnya
kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila
ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib
diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang
kembali. Mereka cukup saja menyesuaikan
diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5. Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan
hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu tergantung kepada
sesamanya.
Unsur-
Unsur Desa
Daerah, dalam arti
tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya.
Penduduk, adalah hal yang
meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian
penduduk desa setempat.
Tata
kehidupan,
dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Fungsi Desa
- Fungsi desa
dlm hubungannya dengan kota
- Sebagai
lumbung bahan mentah atau tenaga kerja dan segi kegiatan, kerja desa dapat
merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.
- Desa sebagai
hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota).
- Desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan.
- Desa merupakan mitra bagi pembangunan
kota.
- Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil
di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
1.
Jumlah dan kepadatan penduduk
2.
Stratifikasi sosial
3.
Pola interaksi sosial
4.
Lingkungan hidup
5.
Corak kehidupan sosial
6.
Solidaritas sosial
7.
Mata pencaharian
8.
Mobilitas sosial
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam
hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada
situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada
kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan
kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah
tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang
terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
1.
Sederhana
2.
Mudah curiga
3.
Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku
didaerahnya
4.
Mempunyai sifat kekeluargaan
5.
Lugas atau berbicara apa adanya
6.
Tertutup dalam hal keuangan mereka
7.
Perasaan tidak ada percaya diri terhadap
masyarakat kota
8.
Menghargai orang lain
9.
Demokratis dan religius
10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah
sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu.
Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
BAB 8
Pertentangan Sosial dan Integrasi
Masyarakat
1. Perbedaan Kepentingan
Kepentingan
merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari individu. Individu bertingkah
laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini
bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri. Jika
individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan
sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi
lingkungannya.
Individu yang
berpegang pada prinsipnya saat bertingkah laku, maka kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh individu tersebut dalam masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan
dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, individu mengandung arti bahwa
tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani
maupun rohaninya.
Dengan itu, maka
akan muncul perbedaan kepentingan pada setiap individu, seperti:
1. Kepentingan
individu untuk memperoleh kasih sayang.
2. Kepentingan
individu untuk memperoleh harga diri.
3. Kepentingan
individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.
4. Kepentingan
individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.
5. Kepentingan
individu untuk dibutuhkan orang lain.
6. Kepentingan
individu untuk memperoleh kedudukan didalam kelomponya.
7. Kepentingan
individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.
8. Kepentingan
individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
Dalam hal diatas
menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya
akan melahirkan suatu konflik. Hal mendasar yang dapat menimbulkan suatu
konflik adalah jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan
pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan
terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase Disorganisasi dan
Fase
2. Prasangka,
Diskriminasi, dan Ethnosentrisme
A. Pengertian
Diskriminasi
Diskriminasi
secara harfiah berarti "perbedaan". Arti dari diskriminasi sosial dan
hukum berangkat dari arti harfiah, dalam konteks itu, diskriminasi berarti
"perbedaan melanggar hukum antara orang atau kelompok". Diskriminasi
ini memiliki arti memperlakukan orang secara berbeda atau kelompok (biasanya
minoritas) berdasarkan karakteristik yang berbeda seperti asal, ras, asal negara,
agama, keyakinan politik atau agama, kebiasaan sosial, jenis kelamin, orientasi
seksual, bahasa, cacat, usia, dll. Diskriminasi adalah prinsip yang mengatakan
bahwa semua orang tidak lah sama. Diskriminasi dapat dilihat sebagai ekspresi
intoleransi dan untuk perbuatan prasangka. Hal ini dapat menjadi diskriminasi
pribadi atau di sebuah organisasi
B. Pengertian
Ethosentris
Ethosentris
adalah suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma
kebudayaan sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan
dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan
kebudayaan lain.
3. Pertentangan –
Pertentangan Sosial/Ketegangan dalam Masyarakat.
Konflik
mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa
dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar.
Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu
- terdapat dua atau lebih unit-unit
atau bagian yang terlibat dalam konflik
- unit-unit tersebut mempunyai
perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap,
maupun gagasan-gagasan
- terdapat interraksi diantar
bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut
Konflik merupakan
suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering
dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada
lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Adapun cara
pemecahan konflik tersebut :
1. Elimination, pengunduran diri
dari salah satu pihak yang terlibat konflik
2. Subjugation atau Domination,
pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah
3. Majority Rule, artinya suara
terbanyak yang ditentukan dengan voting
4. Minority Consent, artinya
kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa
dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan
bersama
5. Compromise, artinya semua
sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan
tengah
6. Integration, artinya
pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah
kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua
pihak
4.Golongan-Golongan
yang Berbeda dan Integrasi Sosial
Masyarakat
Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari
berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan
nasional yang berwujudkan Negara Indonesia.
Aspek – aspek
dari kemasyarakatan :
1.Suku bangsa dan
kebudayaannya.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.
Integrasi Sosial
Integrasi Sosial
adalah merupakan proses penyesuaian unsur – unsur yang berbeda dalam masyarakat
menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan
sosial, ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma.
5. Integrasi
nasional
Integrasi berasal
dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan.
integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang
saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan
masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Integrasi masyarakat akan terwujud
apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga
tidak terjadi konflik.
Dalam memahami
integrasi masyarakat, kita juga mengenal integrasi nasional, yaitu
organisasi-organisasi formal yang melalui mana masyarakat menjalankan
keputusan-keputusan yang berwenang. Untuk terciptanya integrasi nasional, perlu
adanya suatu jiwa, asas spiritual, solidaritas yang besar. Perlu dicari
bentuk-bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari
prasangka, yaitu melalui 4 sistem:
1. Sistem budaya
seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 45.
2. Sistem sosial
seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.
3. Sistem
kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan, perasaan, pola- pola penilaian yang dianggap pola
keindonesiaan.
4. Sistem organik
jasmaniah, di mana nasion tidak didasarkan atas persamaan ras.
Untuk mengurangi
prasangka ke-4 sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga
perwujudan nasion Indonesia tercapai.
NAMA : JIHADI FAHRUL ALAM
MUFID
KELAS : 1KA19
NPM
: 13116722
BAB IX
ILMU PENGETAHUAN
TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan
tidak mustahil kita akan melihat ke masa lampau atau masa depan yang penuh
dengan ketidakpastian. Yang mungkin permasalahannya adalah kontinuitas dan
perubahan, harmoni dan disharmoni.
Bahasa “ilmu
pengetahuan” sudah lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun,
berbicara tentang pengetahuan saja akan menghadapi berbagai masalah, seperti
kemampuan kita dalam memahami fakta pengalaman dan dunia realitas, hakihat
pengetahuan, kebenaran, kebaikan, membentuk pengetahuan, sumber pengetahuan dan
sebagainya.
Teknologi dalam
penerapannya sebagai jalur utama yang dapat menyonsong masa depan, sudah diberi
kepercayaan yang mendalam. Dia dapat mempermudah kegiatan manusia, meskipun
mempunyai dampak sosial yang muncul sering lebih penting artinya daripada
kehebatan teknologi itu.
Kemiskinan
sendiri merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang
akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari cita-cita
masyarakat adil dan makmur.
Rumusan
Masalah
Setelah memaparkan
latar belakang tersebut, muncul beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.
Apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan?
2.
Apa saja sikap hal sikap yang ilmiah?
3.
Apa yang dimaksud dengan teknologi?
4.
Apa saja ciri-ciri fenomena teknik kepada masyarakat?
5.
Apa saja ciri-ciri teknologi Barat?
6.
Apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai?
7.
Apa yang dimaksud dengan kemiskinan?
8.
Apa saja ciri-ciri manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan?
9.
Apa fungsi dari kemiskinan?
Tujuan
Penulisan
Selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Softskill), juga bertujuan untuk:
1.
Pengertian ilmu pengetahuan.
2.
Sikap hal sikap yang ilmiah.
3.
Pengertian teknologi.
4.
Ciri-ciri fenomena teknik kepada masyarakat.
5.
Ciri-ciri teknologi Barat.
6.
Pengertian ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai.
7.
Pengertian kemiskinan.
8.
Ciri-ciri manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan.
9.
Fungsi dari kemiskinan.
Metodologi
Penulisan
Metode yang
digunakan menggunakan metode deskriptif.
BAB II:
TEORI
Ilmu
Pengetahuan
Pengertian pengetahuan sebagai
istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori
(epistemologi), di antaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan
merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Menurut Descartes,
ilmu pengetahuan merupakan serba budi;
oleh Bacon dan David Home diartikan sebagai
pengalaman indera dan batin; menurut Immanuel Kent merupakan
persatuan antara budi dan pengalaman; dan Teori Phyroo
mengatakan, bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan. Dari berbagai macam
pandangan tentang pengetahuan diperoleh sumber-sumber pengetahuan berupa ide,
kenyataan, akal budi, pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak
adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Banyaknya teori dan
pengetahuan dan kebenaran mengakibatkan suatu definisi suatu ilmu pengetahuan
akan mengalami kesulitan. Sebab, membuat suatu definisi dari definisi ilmu
pengetahuan yang di kalangan ilmuwan sendiri sudah ada keseragaman pendapat,
hanya akan terperangkap dalam tautologis (pengulangan tanpa membuat kejelasan)
dan pleonasme atau mubazir saja.
Sikap yang
bersifat ilmiah itu
mencakup empat hal, yaitu:
a.
Tidak ada peraaan yang pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang
objektif.
b.
Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi
supaya didukung oleh fakta dan gejala, dan
mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
c.
Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun
terhadap alat indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
d.
Merasa pasti bahwa pendapat, teori , maupun aksioma terdahulu telah
mencapai kepastian, namun pasti terbuka untuk dibuktikan kembali.[1]
Teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan
berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa, ilmu pengetahuan (body of
knowledge) , dan teknologi sebagai suatu seni (state of art) yang mengandung
pengertian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana
berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja, keterampilan dikombinasikan untuk
merealisasikan tujuan produksi. “Secara konvensional mencakup penguasaan dunia
fisik dan fisiologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial,
terutama teknologi sosial pembangunan (the social technology of development)
sehingga teknologi itu adalah metode sistematis untuk mencapai setiap tujuan
insani” (Eugene Staley, 1970)
Fenomena teknik pada masyarakat
kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Rasionalitas, artinya tindakan spontak oleh teknik diubah menjadi
tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
b.
Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak
alamiah.
c.
Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi, dan rumusan
dilaksanakan secara otomatis. Demikian dengan teknik mampu mengeliminasikan
kegiatan non-teknis menjadi kegiatan teknis.
d.
Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.
e.
Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling
bergantung.
f. Universalisme, artinya teknik melampaui
batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
g.
Otonomi, artinya teknik berkembang menurut kebudayaan sendiri.
Teknologi
berkembang dengan pesat, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Masa
sekarang nampaknya sulit memisahkan kehidupan manusia dengan teknologi, bahkan
sudah merupakan kebutuhan manusia. Awal perkembangan teknik yang sebelumnya
merupakan bagian dari ilmu atau bergantung dari ilmu atau bergantung dari ilmu,
sekarang dari ilmu pula dapat bergantung dari teknik.[2]
Beberapa ciri teknologi Barat antara lain
sebagai berikut:
1.
Serba intensif dalam segala hal, seperti modal, organisasi, tenaga kerja
dan lain-lain, sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu
sendiri.
2.
Dalam struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat
kebergantungan.
3.
Kosmologi atau pandangan teknologi Barat adalah: menganggap dirinya
sebagai pusat yang lain.
Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
Ilmu pengetahuan dan teknologi
sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini besar kaitannya tatkala
dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan, yang pada hakikatn ya
adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masalah nilai berkaitan dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi ini, menyangkut perbedaan sengit dalam menduduk
perkarakan ini dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga
kecenderungan ada dua pemikiran yaitu : yang menyatakan ilmu bebas nilai dan
yang menyatakan ilmu tidak bebas nilai. Sebenarnya ada yang penting dalam
permasalahan itu dapat dinyatakan. Sikap lain terhadap permasalahan ini ada
yang menyatakan kita tidak perlu mengaitkan antara ilmu dengan nilai. Pendapat
yang terakhir ini kurang dapat dipertanggungjawabkan, mengingat nilai atau
moral merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan manusia, dan kita sudah
merasakan dan melihat akibat tidak berkaitnya nilai atau moral dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kemiskinan lazimnya dilukiskan
sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.
Dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak mencukupi
untuk kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat
berteduh, dll. (Emil Salim, 1982).
Kemiskinan merupakan tema
sentral dari perjuangan bangsa. Sebagai inspirasi dasar dan perjuangan akan
kemerdekaan bangsa, dan motivasi fundamental dari cita-cita menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur.
Garis kemiskinan ditentukan
oleh tingkat pendapatan minimal (versi Bank Dunia di kota US$ 75 dan di desa
US$ 50 per jiwa setahun, 1973). Menurut Prof. Sayogya (1969), garis kemiskinan
dinyatakan dalam Rp/tahun, ekuivalen dengan nilai tukar beras (kg/orang/bulan,
yaitu untuk desa 320 kg/orang/tahun dan untuk kota 480 kg/orang/tahun).
Atas ukuran ini maka mereka
yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tidak memiliki faktor produksi seperti
tanah, modal, keterampilan, dsb.
b.
Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan
kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c.
Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar
karena harus membantu orang tua untuk mencari tambahan penghasilan.
d.
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas (self employed),
berusaha apa saja.
e.
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai
keterampilan.
Jika
kita menganut teori fungsionalis dari stratifikasi (tokohnya Davis), maka
kemiskinanpun memiliki sejumlah fungsi, yaitu:
1)
Fungsi ekonomi: penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu,
menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang
bekas (masyarakat pemulung).
2)
Fungsi sosial: menimbulkan alturisme (kebaikan spontan) dan perasaan,
sumber imajinasi kesulitan kehidupan bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi
kelas lain dan merangsang tumbuhnya badan amal.
3)
Fungsi kultural: sumber imajinasi kebijaksanaan teknorat dan sumber
inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama
manusia.
4)
Fungsi politik: berfungsi sebagai kelompok gelisah atau masyarakat
marginal untuk musuh bersaing bagi kelompok lain.
Walaupun
kemiskinan mempunyai beberapa fungsi, bukan berarti menyetujui lembaga
tersebut. Tetapi kemiskinan berfungsi maka harus dicarikan fungsi lain sebagai
pengganti[3]
BAB III:
ANALISIS
Kemiskinan
dipelajari oleh banyak ilmu, seperti ilmu sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam ekonomi,
dua jenis kemiskinan dipertimbangkan: kemiskinan absolut dan relatif. Dalam politik,
penanggulangan aktif termasuk rencana perumahan, pensiun
sosial, kesempatan kerja khusus. Dalamhukum,
telah ada gerakan yang mencari pendirian "hak manusia"
universal yang bertujuan untuk menghilangkan kemiskinan. Dalam pendidikan,
kemiskinan memengaruhi kemampuan murid untuk belajar secara efektif dalam
sebuah lingkungan belajar. Terutama murid yang lebih kecil yang berasal dari
keluarga miskin, kebutuhan akan keamanan dan rumah yang stabil, pakaian, dan
kurangnya kandungan gizi makan mereka membayangi kemampuan murid-murid ini
untuk belajar.
Penanganan
kemiskinan pada prinsipnya merupakan pemecahan masalah-masalah yang berkaitan
dengan kondisi sumberdaya alam yang tidak menguntungkan dan rendahnya akses kelompok masyarakat miskin
terhadap peluang- peluang yang tersedia. Oleh karena itu upaya pengentasan
yang harus diarahkan pada :
a.
Meningkatkan kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia, melalui jalur
pelayanan pendidikan (pemantapan IMTAQ
dan transfer IPTEK), pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi.
b.
Mengembangkan dan membuka usaha produktif yang dapat diakses oleh
kelompok masyarakat miskin secara berkelanjutan serta memperbesar akses
masyarakat miskin dalam penguasaan faktor produksi.
c.
Memelihara dan memperbaiki fungsi produktif dari sumberdaya alam
bagi masyarakat miskin.
d. Pemihakan kebijakan publik yang mampu
mendorong peningkatan daya beli masyarakat miskin.
NAMA : SARAH INDAH CHAIRUNISA
NPM : 16116837
KELAS : 1KA19
BAB
10
AGAMA
DAN MASYARAKAT
1. FUNGSI AGAMA
Agama menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim mengatakan bahwa
agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan
praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama
semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui
rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Ada beberapa alasan tentang
mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
• Karena agama merupakan sumber moral
• Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
• Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
• Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
• Karena agama merupakan sumber moral
• Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
• Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
• Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
Manusia sejak dilahirkan ke
dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa
sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu,
manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari
dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia
dibagi menjadi dua bagian, yaitu
Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan. Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan. Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
2. DIMENSI KOMITMEN AGAMA PELEMBAGAAN AGAMA
Perkembangan iptek mempunyai konsekuensi penting
bagi agama.Sekulerisai cenderung mempersempit ruang gerak kepercayaan dan
pengalaman keagamaan. Kebanyakan agama yang menerima nilai- nilai institusional
baru adalah agama – agama aliran semua aspek kehidupan.
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
1. dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan
bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
3. Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
4. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu.
5. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
3. Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
4. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu.
5. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
Agama begitu univeersal , permanan (langgeng) ,
dan mengatur dalam kehidupan sehingga bila tidak memahami agama , akan sukar
memahami masyarakat . hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama
adalah , apa dan mengapa agama ada , unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan
struktur agama .
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe , meskipun tidak menggambarkan sebernarnya seccara utuh ( Elizabeth K. Nottingham,1954). Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral. Masyarakat tipe ini kecil terisolasi , dan terbelakang.
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe , meskipun tidak menggambarkan sebernarnya seccara utuh ( Elizabeth K. Nottingham,1954). Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral. Masyarakat tipe ini kecil terisolasi , dan terbelakang.
Anggota masyarakat menganut agama yang sama .
oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan
adalah sama .agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain . sifat-sifat
:
1. Agama memasukan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem nilai masyarakat secar mutlak.
2. Dalam keadaan lembaga lain selain keluarga relatif belum berkembang , agama jelas menjadi fokus utama bagi pengintegrasian dan persatuan dari masyarakat secara keseluruhan.
1. Agama memasukan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem nilai masyarakat secar mutlak.
2. Dalam keadaan lembaga lain selain keluarga relatif belum berkembang , agama jelas menjadi fokus utama bagi pengintegrasian dan persatuan dari masyarakat secara keseluruhan.
Masyarakat-masyarakat praindustri yang sedang
berkembang. Keadaan masyarakat tidak terisolasi ada perkembangan teknologi yang
lebih tinggi dari tipe pertama.
Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya “
perubahan batin “ atau kedalamann beragama , mengimbangi perkembangan
masyarakat dalam hal alokasi fungsi , fasilitas , produksi produksi ,
pendidikan , dan sebagainya . Agama menuju ke pengkhususan fungsional .
pengaitan agama tersebut mengambil bentuk dalam berbagai corak organisasi
keagamaan.
3. FUNGSI DAN PERAN AGAMA DALAM
MASYARAKAT
Dalam hal fungsi, masyarakat dan
agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di
masyarakat yang tidak dapat dipecahakan secara empiris karena adanya keterbatasan
kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan
fungsinya sehingga masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya.
Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut:
a. Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan
pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman,
dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara
(perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b. Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan
keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan
keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia
untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan
berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya
dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali
manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c. Fungsi pengawasan sosial (social
control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial
yaitu :
• Agama meneguhkan kaidah-kaidah
susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupanmoral warga masyarakat.
• Agama mengamankan dan
melestarikan kaidah-kaidah moral (yang dianggap baik) dari serbuan destruktif
dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
d. Fungsi memupuk Persaudaraan.
• Kesatuan persaudaraan berdasarkan
kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yangdidirikan atas unsur
kesamaan.
• Kesatuan persaudaraan berdasarkan
ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme,dan sosialisme.
•
Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama.
Bangsa-bangsa bergabungdalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
• Kesatuan persaudaraan atas dasar
se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan
hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya
dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang
dipercayai bersama.
e. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini
diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau menggantinilai-nilai lama
dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat. Sedangkan menurut
Thomas F. O’Dea menuliskan enam fungsi agama dan masyarakatyaitu:
1. Sebagai pendukung, pelipur lara,
dan perekonsiliasi.
2. Sarana hubungan transendental
melalui pemujaan dan upacaraIbadat.
3. Penguat norma-norma dan
nilai-nilai yang sudah ada.
4. Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5. Pemberi identitas diri.
6. Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut Hendropuspito
lebih ringkas lagi, akan tetapi intinya hampir sama.Menurutnya fungsi agama dan
masyarakat itu adalah edukatif, penyelamat, pengawasan sosial, memupuk
persaudaraan, dan transformatif.
4. PELEMBAGAAN AGAMA,
KONFLIK, DAN MASYARAKAT
Agama sangat
universal, permanen, dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami
agama, maka akan sulit memahami masyarakat. Hal yang harus diketahui dalam
memahami lembaga agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan
bentuknya serta fungsi dan struktur dari agama.
Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Dimensi-dimensi ini dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, tapi hubungan antara empat dimensi itu tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris.
Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Dimensi-dimensi ini dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, tapi hubungan antara empat dimensi itu tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris.
Menurut Elizabeth K. Nottingham (1954), kaitan
agama dalam masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan
keseluruhannya secara utuh.
A. Masyarakat yang
Terbelakang dan Nilai-nilai Sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama. Sebab itu, keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya:
Agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem masyarakat secara mutlak.
Nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama menjadi fokus utama pengintegrasian dan persatuan masyarakat secra keseluruhan yang berasal dari keluarga yang belum berkembang.
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama. Sebab itu, keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya:
Agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem masyarakat secara mutlak.
Nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama menjadi fokus utama pengintegrasian dan persatuan masyarakat secra keseluruhan yang berasal dari keluarga yang belum berkembang.
B.
Mayarakat-masyarakat Praindustri yang Sedang Berkembang
Masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi. Agama memberi arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tiap masyarakat,pada saat yang sama, lingkungan yang sakral dan yang sekular masih dapat dibedakan. Fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara tertentu. Di pihak lain, agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap aktivitas sehari-hari, agama hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat.
Pendekatan rasional terhadap agama dengan penjelasan ilmiah biasanya akan mengacu dan berpedoman pada tingkah laku yang sifatnya ekonomis dan teknologis dan tentu akan kurang baik. Karena adlam tingkah laku, tentu unsur rasional akan lebih banyak, dan bila dikaitkan dengan agama yang melibatkan unsur-unsur pengetahuan di luar jangkauan manusia (transdental), seperangkat symbol dan keyakinan yang kuat, dan hal ini adalah keliru. Karena justru sebenarnya, tingkah laku agama yang sifatnya tidak rasional memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Agama melalui wahyu atau kitab sucinya memberikan petunjuk kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat di dunia dan akhirat. Dalam perjuangannya, tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan tersebut, perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehiduapan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan.
Adanya organisasi keagamaan, akan meningkatkan pembagian kerja dan spesifikasi fungsi,juga memberikan kesempatan untuk memuaskankebutuhan ekspresif dan adatif.
Masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi. Agama memberi arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tiap masyarakat,pada saat yang sama, lingkungan yang sakral dan yang sekular masih dapat dibedakan. Fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara tertentu. Di pihak lain, agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap aktivitas sehari-hari, agama hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat.
Pendekatan rasional terhadap agama dengan penjelasan ilmiah biasanya akan mengacu dan berpedoman pada tingkah laku yang sifatnya ekonomis dan teknologis dan tentu akan kurang baik. Karena adlam tingkah laku, tentu unsur rasional akan lebih banyak, dan bila dikaitkan dengan agama yang melibatkan unsur-unsur pengetahuan di luar jangkauan manusia (transdental), seperangkat symbol dan keyakinan yang kuat, dan hal ini adalah keliru. Karena justru sebenarnya, tingkah laku agama yang sifatnya tidak rasional memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Agama melalui wahyu atau kitab sucinya memberikan petunjuk kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat di dunia dan akhirat. Dalam perjuangannya, tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan tersebut, perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehiduapan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan.
Adanya organisasi keagamaan, akan meningkatkan pembagian kerja dan spesifikasi fungsi,juga memberikan kesempatan untuk memuaskankebutuhan ekspresif dan adatif.
5. CONTOH – CONTOH DAN
KAITANNYA
Pengalaman tokoh agama
yang merupakan pengalaman kharismatik, akan melahirkan suatu bentuk perkumpulan
keagamaan yang akan menjadi organisasi keagamaan terlembaga. Pengunduran diri
atau kematian figure kharismatik akan melahirkan krisis kesinambungan. Analisis
yang perlu adalah mencoba memasukkan struktur dan pengalaman agama, sebab
pengalaman agama, apabila dibicarakan, akan terbatas pada orang yang
mengalaminya. Hal yang penting untuk dipelajari adalah memahami “wahyu” atau
kitab suci, sebab lembaga keagamaan itu sendiri merupakan refleksi dari
pengalaman ajaran wahyunya.
Lembaga keagamaan pada
puncaknya berupa peribadatan, pola ide-ide dan keyakinan-keyakinan, dan tampil
pula sebagai asosiasi atau organisasi. Misalnya pada kewajiban ibadah haji dan
munculnya organisasi keagamaan.
Lembaga ibadah haji dimulai dari terlibatnya
berbagai peristiwa. Ada nama-nama penting seperti Adam a.s, Ibrahim a.s, Siti
Hajar, dan juga syetan; tempatnya adalah Masjidil-Haram, Mas’a, Arafah,
Masy’ar, Mina, serta Ka’bah yang merupakan symbol penting; ada peristiwa
kurban, pakaian ihram, tawaf, sa’I, dan sebagainya.
Adam dan Hawa dalam
keadaan terpisah, kemudian keduanya berdoa : “Ya, Tuhan kami, kami telah
menganiaya diri sendiri, dan jika engkau tidak mengampuni kami dan memberi
rahmat kepada kami, niscayalah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S
al-A’raf : 23).
Setelah itu Allah SWT memerintahkan Adam untuk
ibadah haji (pergi ke sesuatu untuk mengunjunginya). Saat sampai di suatu
tempat (Arafah= tahu, kenal), maka bertemulah ia dengan Hawa setelah diusir
dari surge. Sebab itu dalam pelaksanaan ibadah haji, ada ketentuan wukuf
(singgah).
Nama nabi Ibrahim a.s
selalu dikaitkan dengan Ka’bah sebagai pusat rohani agama Islam (Kiblatnya
Islam). Pada suatu peristiwa Allah memerintahkan Jibril membawa Ibrahim a.s,
Siti Hajar dan Ismail a.s putranya yang masih kecil ke Makkah dari Palestina.
Di suatu tempat, Ibrahim a.s atas perintah Allah SWT supaya meninggalkan istri
dan putranya. Kemudian Ismail menangis meminta air, tentu saja Siti Hajar
menjadi khawatir dan gelisah, maka ia pun berlari mencari air ke bukit Shafa
dan Marwa sebanyak tujuh kali.
Setelah itu dengan kuasa Tuhan, memancarlah air
dari dekat kaki Ismail (sekarang sumur air Zam-zam). Sebab itu, dalam rukun
Haji ada Sa’I (berlari kecil) sebanyak tujuh kali di bukit Shafa dan Marwa.
Siti Hajar merupak lambang yang bertanggung jawab, tidak pasrah, perjuangan
fisik dan meniadakan diri tenggelam ke dalam samudera cinta.
Kurban dikaitkan resmi
dengan ibadah haji. Lembaga ini berhubungan dengan sejarah rohani Ibrahim a.s
yang diperintahkan oleh Alla SWT untuk menyembelih putranya Ismail a.s, untuk
menguji kesempurnaan tauhidnya. Sewaktu penyembelihan akan dilaksanakan, syetan
sempat menggoda Ibrahim a.s agar tidak melaksanakan perintah Allah tersebut.
Kemudian Ibrahim dan Ismail melemparkan batu ke arah suara syetan itu berasal.
Untuk mengenang peristiwa itu, dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan
melempar jumrah (batu).
Sewaktu Ismail akan
disembelih oleh Ibrahim a.s, ternyta Allah menggantinya dengan seekor gibas
(domba) jantan. Firman Allah : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan pergi
kesana. Barang siapa yang kafir (terhadap kewajiban haji), maka bahwasanya
Allah Mahakuasa (tidak memerlukan sesuatu dari alam semesta)” (Q.S 3:97).
Jadi, kewajiban
tersebut, esensinya adalah evolusi manusia menuju Allah dengan pengalaman agama
yang penting. Mengandung simbolis dari filsafat “pencptaan Adam”, “sejarah”,
“keesaan”, “ideology islam”, dan “ummah”.
Organisasi keagamaan yang tumbuh secara khusus,
bermula dari pengalaman agama tokoh kharismatik pendiri organisasi keagamaan
yang terlembaga.
Muhammadiyah, sebuah organisasi sosial Islam yang dipelopori oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan yang menyebarkan pemikiran Muhammad Abduh dari Tafsir Al-Manar. Ayat suci Al-Quran telah memberi inspirasi kepada Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah. Salah satu mottonya adalah, Muhammadiyah diapandang sebagai “segolongan dari kaum” mengajak pada kebaikan dan mencegah perbuatan jahat (amar ma’ruf, nahi ’anil munkar)
Muhammadiyah, sebuah organisasi sosial Islam yang dipelopori oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan yang menyebarkan pemikiran Muhammad Abduh dari Tafsir Al-Manar. Ayat suci Al-Quran telah memberi inspirasi kepada Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah. Salah satu mottonya adalah, Muhammadiyah diapandang sebagai “segolongan dari kaum” mengajak pada kebaikan dan mencegah perbuatan jahat (amar ma’ruf, nahi ’anil munkar)
Dari contoh sosial di
atas, lembaga keagamaan berkembang sebagai pola ibadah, pola ide-ide, ketentuan
(keyakinan), dan tampil sebagai bentuk asosiasi atau organisasi. Pelembagaan
agama puncaknya terjadi pada tingkat intelektual, tingkat pemujaan (ibadat), dan
tingkat organisasi.
Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya
“perubahan batin” atau kedalaman beragama, mengimbangi perkembangan masyarakat
dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan, dan sebagainya.
Agama menuju ke pengkhususan fungsional. Pengaitan agama tersebut mengambil
bentuk dalam berbagai corak organisasi keagamaan.